KECAMATAN PUCUK

Itsbat Nikah Massal Terpadu Kabupaten Lamongan Tahun 2026

informasi
Rabu, 20 Mei 2026
48x dilihat
Foto: Itsbat Nikah Massal Terpadu Kabupaten Lamongan Tahun 2026


Itsbat Nikah Massal Terpadu Kabupaten Lamongan Tahun 2026

Kecamatan Pucuk, 20 Mei 2026

Pemerintah Kecamatan Pucuk menyampaikan informasi terkait pelaksanaan kegiatan Itsbat Nikah Massal Terpadu Kabupaten Lamongan Tahun 2026 sebagai salah satu bentuk pelayanan terpadu kepada masyarakat dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan warga.

Kegiatan itsbat nikah massal ini merupakan program sinergis antara Pemerintah Kabupaten Lamongan, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama, namun belum memiliki pencatatan resmi di negara, sehingga status perkawinannya dapat diakui secara hukum dan administrasi kependudukan dapat tertib dan lengkap.

Melalui pelaksanaan itsbat nikah ini, pasangan suami istri yang memenuhi syarat akan memperoleh penetapan sah dari Pengadilan Agama yang kemudian menjadi dasar penerbitan Buku Nikah resmi. Selain itu, data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga akan diperbarui sesuai dengan status perkawinan yang sah menurut hukum negara.

Camat Pucuk menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, tidak hanya dalam memberikan kepastian hukum, tetapi juga dalam meningkatkan akses terhadap berbagai layanan publik. Dokumen kependudukan yang lengkap dan sah menjadi syarat penting dalam berbagai urusan seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, warisan, hingga layanan sosial lainnya.

Pemerintah Kecamatan Pucuk mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam mengikuti program ini, serta mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelayanan pemerintah yang hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum.

Selain aspek administratif, itsbat nikah massal ini juga memiliki nilai sosial yang penting, yaitu memperkuat keutuhan keluarga serta memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak dalam keluarga tersebut. Dengan status pernikahan yang sah secara hukum, diharapkan tercipta keluarga yang lebih tertib, sejahtera, dan terlindungi hak-haknya.

Melalui kegiatan Itsbat Nikah Massal Terpadu Kabupaten Lamongan Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh masyarakat yang belum memiliki pencatatan nikah resmi dapat segera memperoleh legalitas yang sah, sehingga tidak ada lagi hambatan dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan.

#Kecamatapucuk #2026 #Pucukmunjuk

KECAMATAN PUCUK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Dati Pucuk No.92, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62257
  • pucuk@lamongankab.go.id
  • (0322) 390614
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan