
Kecamatan Pucuk melaksanakan kegiatan Pelaporan Pajak SPT Tahunan Tahun 2026 pada Kamis, 6 Februari 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Pucuk. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah kecamatan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaporan SPT Tahunan ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi, khususnya aparatur pemerintah desa, perangkat kecamatan, serta masyarakat Kecamatan Pucuk, agar dapat melaporkan pajaknya secara tepat waktu, benar, dan lengkap. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih tertib, mudah, dan lancar, baik secara manual maupun melalui sistem e-Filing.
Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber utama pembangunan nasional, termasuk pembangunan di daerah. Dengan taat melaporkan SPT Tahunan, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan bersama.
Pemerintah Kecamatan Pucuk mengajak seluruh wajib pajak untuk bersama-sama meramaikan dan menyukseskan pelaporan SPT Tahunan Tahun 2026, sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian terhadap kemajuan bangsa dan negara.
Laporkan SPT Anda Tepat Waktu, Pajak Kuat, Indonesia Maju.
#Pucuk Munjuk #2026 #Kecamatan Pucuk