
Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan serta meningkatkan kemudahan akses dokumen kependudukan bagi masyarakat, Pemerintah Kecamatan Pucuk akan melaksanakan Kegiatan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan bentuk digital dari KTP-el yang dapat diakses melalui perangkat telepon pintar (smartphone). Dengan IKD, masyarakat dapat menikmati berbagai kemudahan dalam pelayanan administrasi, seperti akses data kependudukan yang lebih praktis, aman, dan efisien, serta mendukung integrasi layanan publik berbasis digital.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Babatkumpul Kecamatan Pucuk yang belum melakukan aktivasi IKD untuk dapat hadir dan memanfaatkan kegiatan ini.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam mengakses layanan administrasi kependudukan serta turut mendukung program digitalisasi pelayanan publik yang dicanangkan oleh pemerintah.
#Pucuk Munjuk #2026 #Kecamatan Pucuk