KECAMATAN PUCUK

Kegiatan Pendaftaran Aplikasi IKD( Identitas kependudukan Digital ) di Desa Pucuk Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan

informasi
Kamis, 22 Januari 2026
42x dilihat
Foto: Kegiatan Pendaftaran Aplikasi IKD( Identitas kependudukan Digital ) di Desa Pucuk Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan


Pendaftaran Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Desa Pucuk Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan – 22 Januari 2026

Pada tanggal 22 Januari 2026, bertempat di Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, telah dilaksanakan kegiatan pendaftaran aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat proses digitalisasi administrasi kependudukan, sehingga mempermudah akses dan pemanfaatan data kependudukan oleh masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh warga setempat yang antusias untuk mendaftar dan mendapatkan Identitas Kependudukan Digital. IKD sendiri adalah sebuah aplikasi yang memungkinkan setiap penduduk Indonesia untuk memiliki identitas digital yang terintegrasi dengan data kependudukan mereka. Melalui aplikasi ini, masyarakat akan dapat melakukan berbagai transaksi administrasi kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan aman.

Tujuan utama dari pendaftaran IKD adalah untuk:

  1. Mempermudah Akses Data Kependudukan
    Masyarakat dapat mengakses dan memperbarui data kependudukan mereka secara digital, tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau kecamatan.

  2. Meningkatkan Efisiensi Administrasi
    Penggunaan teknologi digital dapat mempercepat pelayanan dan mengurangi kesalahan administratif, sehingga meminimalisir birokrasi yang rumit.

  3. Peningkatan Layanan Publik
    Dengan adanya identitas digital, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan, dengan lebih praktis dan efisien.

Langkah-langkah pendaftaran yang dilakukan pada acara ini:

  1. Verifikasi Data
    Warga diminta untuk melakukan verifikasi data kependudukan mereka untuk memastikan informasi yang terdaftar sesuai dengan data yang ada.

  2. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
    Proses pendaftaran juga melibatkan pengambilan foto dan sidik jari untuk memastikan identitas setiap warga yang terdaftar.

  3. Pendaftaran Melalui Aplikasi
    Setelah verifikasi selesai, warga akan dibimbing dalam proses pendaftaran melalui aplikasi IKD yang mudah digunakan dan dapat diakses dari ponsel pintar.

Kegiatan pendaftaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta mendukung transformasi digital yang kini menjadi kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari.

Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Pucuk dan sekitarnya untuk memanfaatkan peluang ini dan segera mendaftar dalam aplikasi IKD. Dengan pendaftaran IKD, setiap warga dapat memastikan identitas mereka terdaftar secara digital, yang tentunya akan memberikan berbagai kemudahan di masa depan.

Mari bersama-sama mendukung program digitalisasi ini untuk kemajuan dan kesejahteraan kita bersama.

#PUCUKmunjuk #2026 #KECAMATAN PUCUK


Posting Lainnya

KECAMATAN PUCUK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Dati Pucuk No.92, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62257
  • pucuk@lamongankab.go.id
  • (0322) 390614
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan