

Pada tanggal 23 April 2026, Kecamatan Pucuk kembali melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan publik yang prima, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Kegiatan ini mencakup berbagai proses penting, di antaranya pelayanan pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, pengurusan perpindahan dan kedatangan penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK), serta pembuatan dan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan akurat, sehingga dapat mendukung berbagai kebutuhan administratif, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, maupun layanan sosial lainnya. Petugas Kecamatan Pucuk melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab, memberikan pendampingan serta informasi yang jelas kepada masyarakat agar proses pengurusan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran warga yang memanfaatkan layanan ini untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka. Dengan adanya pelayanan terpadu ini, diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Kecamatan Pucuk akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
#KecamatanPucuk #2026 #PucukMunjuk
