

Pada hari Rabu, 15 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Peningkatan Operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di wilayah Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, khususnya di Kecamatan Pucuk.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya perwakilan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pengelola TPS3R, serta pihak-pihak teknis yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Dalam pertemuan ini dibahas berbagai hal penting terkait optimalisasi operasional TPS3R, mulai dari sistem pengelolaan sampah, peningkatan sarana dan prasarana, hingga penguatan peran serta masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari sumbernya.
Selain itu, rapat juga menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan program TPS3R yang telah berjalan, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan serta merumuskan solusi yang tepat dan berkelanjutan. Upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola TPS3R juga menjadi salah satu fokus pembahasan guna memastikan pengelolaan berjalan secara profesional dan optimal.
TPS3R sendiri merupakan konsep pengelolaan sampah yang mengedepankan prinsip Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang), sehingga diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir. Dengan pengelolaan yang baik, TPS3R juga memiliki potensi untuk memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Kegiatan rapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kolaborasi. Diharapkan melalui rapat ini, operasional TPS3R di Kabupaten Lamongan, khususnya di Kecamatan Pucuk, dapat semakin optimal dan berkelanjutan, serta mampu menjadi solusi nyata dalam penanganan permasalahan sampah di lingkungan masyarakat.
#KecamatanPucuk #2026 #PucukMunjuk