

Pada tanggal 8 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pelaporan Online Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 oleh Pemerintah Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tertib administrasi perpajakan serta optimalisasi penerimaan daerah melalui pemanfaatan sistem digital.
Pelaporan PBB secara online ini dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi, yang memungkinkan proses pelaporan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Aparatur desa terlibat secara aktif dalam memastikan seluruh data wajib pajak dapat terinput dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung program pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis digital. Dengan sistem pelaporan online, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data pajak.
Selain itu, pelaksanaan pelaporan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Sumberjo dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.
Pemerintah Kecamatan Pucuk memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan berharap seluruh desa di wilayah Kecamatan Pucuk dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, termasuk dalam hal pengelolaan pajak daerah. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat, diharapkan target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.
#KecamatanPucuk #2026 #PucukMunjuk